Polsek Kelara Amankan Terduga Pelaku Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar dan Barang Bukti 248 Botol

    Polsek Kelara Amankan Terduga Pelaku Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar dan Barang Bukti 248 Botol
    Polsek Kelara, Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku penjualan/peredaran miras di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Syamsir).

    Selain Amankan BB 248 Botol, Polsek Kelara Juga Tangkap Pelaku Penjual Miras Tanpa Ijin Edar di Jeneponto

    JENEPONTO, SULSE - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Kelara, Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku penjualan/peredaran miras di Lingkungan Pa'palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara pada Sabut, 12 Agustus 2023.

    Terduga pelaku sekaligus pemilik miras ini diketahui, lelaki inisial AM warga Lingkungan Pa'palasa Kelurahan Tolo Selatan.

    Terduga diamankan, lantaran diduga keras menjual/mengedarkan berbagai jenis miras tanpa ijin edar secara resmi.

    Kapolsek Kelara IPTU Sudirman Muhammad mengungkapkan bahwa adapun barang bukti (BB) yang diamankan, di TKP, yakni. 18 botol bintang, 9 botol gunnes, 90 botol singaraja, 12 kaleng anker, 48 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 5 botol prost, 8 botol anggur merah kawa-kawa, 29 botol angker, 2 botol friend ship, 5 botol topi roja dan 3 botol vodka.

    "Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita amankan sebanyak 248 botol, " ungkap IPTU Sudirman kepada Indonesiasatu.co.id, Selasa (15/8/2023).

    Selain menyita barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan terudaga pelaku atau pemilik miras tersebut.

    Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal atas informasi dari informan bahwa adanya penjualan minuman keras (miras) yang cukup meresahkan masyarakat. 

    Sehingga Kapolsek Kelara bersama beberapa anggotanya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya.

    Saat terduga pelaku interogasi, ia mengakui telah menjual dan mengedarkan minuman keras (miras) berbagai macam merek tersebut tanpa ijin edar resmi.

    "Untuk kepentingan penyidikan terduga pelaku dan barang bukti untuk sementara kita amankan dulu di Mapolsek Kelara, " pungkasnya (syr) 

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Korwil...

    Artikel Berikutnya

    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia

    Ikuti Kami